Diduga Rampas HP Warga Mlangsen, ASN Puskesmas Bogorejo Blora Dipolisikan

BLORA, Lingkarjateng.id – Salah satu oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial UH yang berdinas di Puskesmas Bogorejo, Kabupaten Blora dilaporkan ke polisi atas dugaan perampasan handphone (HP) milik anak YL (50) warga Jalan Beringin Timur, No. 30 RT.09/RW.03, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Hal ini sesuai surat nomor STPL/8/1/2023/Sek.Blora/Res.Blora/Jateng.

Atas kejadian tersebut, anak pelapor mengalami kerugian satu buah HP Merek OPPO A15 warna hitam yang berisikan data-data dan tugas sekolah. Atau mengalami kerugian materiil Rp 1,4 juta. Tak hanya itu, anak pelapor disebut mengalami frustasi/depresi, sehingga tidak mau sekolah dan tidak mengikuti ujian sekolah.

Selain itu, korban (DS), anak dari YL juga sempat merobek baju seragam sekolahnya. DS juga menangis ingin HP miliknya kembali sampai pergi dari rumah selama tiga hari tanpa izin kepada pelapor.

Tri Mulyo Wibowo Kantor Triad & Rekan, selaku Kuasa Hukum dari pelapor YL, berharap pihak kepolisian untuk melanjutkan proses ini dan segera melakukan gelar perkara sehingga bisa jelas dan gamblang. Selanjutnya bisa dilimpahkan ke Polres Blora untuk segera terbit Laporan Polisi (LP).

Menurutnya, perbuatan terlapor kepada anak di bawah umur (DS, red) sangatlah tidak manusiawi. Terkesan seperti Rentenir. Pihak Kuasa Hukum juga meminta agar dari dinas terkait juga melakukan pemanggilan apabila terbukti.

“Mohon juga dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolsek Blora Kota melalui Kanit Reskrim Ipda Sukimin saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis awal  perampasan itu bermula ketita UH datang ke rumah Y pada Desember 2022 lalu. Namun saat itu Y tidak berada di rumah.

 “Saat itu yang berada dirumah yakni dua anak kandung YL berinisial DK (19) dan DS (15). UH sempat marah meminta agar sang anak untuk menelephone YL,” ujarnya, pada Rabu, 1 Maret 2023.

Ketika DS hendak menghubungi ibunya, kemudian UH merebut HP milik DS yang sedang dipegang.

“Terlapor sempat bilang, jika HP sebagai jaminan hingga bertemu dengan terlapor bisa bertemu dengan YL,” imbuhnya.

Saat disinggung perkembangan kasus dugaan perampasan hingga hari ini, Sukimin, mengungkapkan bahwa kasusnya masih bergulir. Kedua belah pihak sama-sama menggunakan pengacara.

“Kita hanya coba mediatori. Namun yang jelas kedua belah pihak belum ada titik temu,” tambahnya.

Sementara itu, UH sebagai terlapor ketika dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak merespons. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)