BLORA, Lingkarjateng.id – Oknum Kepala Desa (Kades) Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021 dan ditahan selama 20 hari ke depan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Jatmiko menjelaskan bahwa Kades berinisial S itu mendatangi kantor kejaksaan setelah mendapatkan panggilan resmi pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kita lakukan pemanggilan dengan panggilan resmi, yang bersangkutan kooperatif dan langsung datang sendiri ke kejaksaan didampingi penasehat hukumnya. Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, pihak kejaksaan kemudian mengantarkan oknum kades tersebut ke rutan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022,” terangnya.
Penyidikan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa Tlogotuwung pada kurun waktu dua tahun, mulai tahun 2019 hingga 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan, oknum tersebut merugikan negara dengan jumlah sekira Rp 700 juta.
“Dari hasil perhitungan, kerugian keuangan negara yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Blora ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp691.514.797 rupiah,” bebernya.
Atas perbuatannya itu, oknum kades itu pun diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Karena melanggar itu, maka oknum kades itu dijerat minimal empat tahun penjara, dan bisa seumur hidup,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menurutrkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemberhentian sementara kepala desa tersebut.
“Sudah diberhentikan sementara, kalau pemberhentian tetap, karena ini kasus tipikor ya nunggu inkrah dulu,” ujarnya.
Dirinya juga mengaku, untuk menjalankan Pemerintahan Desa Tlogotuwung dan mengisi kekosongan kepala desa sudah diisi oleh pengganti sementara.
“Sudah ada Pelaksana Tugas (Plt) yaitu pak Sekretaris Desa (sekdes),” tandasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)