Denda Dihapus, Rp 392 Juta Piutang Pajak Daerah di Blora Terbayar

BLORA, Lingkarjateng.id – Upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat taat bayar pajak melalui penghapusan sanksi administratif pajak daerah masa pajak 2014-2021 sukses besar. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora mencatat total piutang pajak daerah yang tertagih dan terbayar sejak terbit surat keputusan (SK) penghapusan denda mencapai Rp392.044.265.

Program penghapusan denda dicetuskan sejak 13 Juli 2022 dan berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022. Ada delapan jenis pajak daerah yang dendanya dihapus. Mulai dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak hotel, pajak restoran. Berikutnya, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak tanah dan air.

Kepala BPPKAD Blora, Slamet Pamudji, menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga atau denda ini dilakukan sesuai dengan SK Bupati nomor 973/391/2022 tentang penetapan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas pajak daerah yang terutang.

“Penghapusan itu diterapkan untuk wajib pajak (WP) yang belum atau terlambat membayar pajak terutang sampai tahun 2021,” jelasnya.

Meskipun denda pajak dihilangkan, kata Pamudji, namun pajaknya tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.

“Selama Tiga bulan ini, total piutang pajak daerah yang tertagih dan terbayar mencapai Rp392.044.265,” sebutnya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinporabudpar ini mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak sebaik mungkin.

“Orang bijak taat pajak,” ucapnya.

Program tersebut, menurutnya, adalah momen bagus untuk wajib pajak karena memberikan keringanan. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar masyarakat mendukung program ini serta taat bayar pajak.

“Bayar pajak itu tak ada ruginya. Nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat. Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga yang baik,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)