Berstatus Terdakwa Dugaan Pemalsuan SK, Muntahar Masih Menjabat Kades Kentong Blora

BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar, telah berstatus terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT). Sidang perdana telah digelar pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.

Meski telah menyandang terdakwa, hingga kini Muntahar secara definitif masih tetap menjabat sebagai kepala desa.

Camat Cepu, Budiman, saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan tembusan apapun.

“Ya, masih kades, karena kami belum mendapatkan surat tembusan apapun,” ujarnya, pada Minggu, 19 Februari 2023.

Rencananya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora.

“Saya akan koordinasikan terlebih dahulu dengan PMD,” ungkapnya.

Babak Baru, Kades Kentong Blora Jalani Sidang Perdana

Seperti diketahui, Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT) yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon Perangkat Desa (Perades). Berkat SK tersebut, yang bersangkutan mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi Perangkat Desa Kentong.

Atas persoalan itu, terdakwa dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kades juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 mingguan. Namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.

Agustinus Dian Leo Putra, JPU Kejaksaan Negeri Blora mengaku sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar.

“Kasus pemalsuan. Didakwa Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Dia menambahkan, sidang berlangsung secara offline. Untuk sidang berikutnya tanggal 22 Februari 2023. Agendanya Pembuktian dari JPU, yaitu pemeriksaan saksi-saksi. “Status terdakwa ditahan dengan penahanan jenis kota,” tambahnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)