Babak Baru, Kades Kentong Blora Jalani Sidang Perdana

BLORA, Lingkarjateng.id – Sidang perdana terdakwa kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus rukun tetangga (RT) di Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora digelar hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.

Sebelumnya, Kades Kentong, Muntahar, terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK pengurus RT yang digunakan untuk pembobotan calon perangkat desa.

Akibat pemalsuan SK tersebut, terdakwa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi Perangkat Desa Kentong.

Atas persoalan itu, terdakwa dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kades Kentong juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar dua  mingguan. Namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.

JPU Kejari Blora, Agustinus Dian Leo Putra, mengatakan bahwa agenda sidang perdana yang digelar secara offline adalah pembacaan dakwaan terhadap Kades Kentong, Muntahar.

“Kasus pemalsuan. Didakwa Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, untuk sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 22 Februari 2023 dengan agenda pembuktian dari JPU. Yaitu pemeriksaan saksi-saksi. “Status terdakwa ditahan dengan penahanan jenis kota,” tambahnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)