ASN Rangkap Jadi Anggota PPK Pemilu, KPU Blora: Tak Masalah

BLORA, Lingkarjateng.id – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Keikutsertaan ASN sebagai anggota PPK ini pun ramai disoroti masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Mohamad Khamdun, mengatakan bahwa tidak ada masalah ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilu selama tidak mengganggu kinerjanya.

“Pendaftar ASN menggunakan surat pernyataan dari pihaknya untuk mendaftar. Surat ini bisa menjadi penguat dalam kinerjanya nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Achmad Rozak, menjelaskan bahwa semua warga termasuk ASN berhak mendaftar sebagai panitia penyelenggara atau pengawas Pemilu, termasuk panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Dalam peraturan instansi kami, boleh-boleh saja siapapun mendaftar. Tapi, tergantung pihak instansi ataupun perusahaan yang tidak memperbolehkan sumber daya manusianya mengikuti perekrutan kami,” terangnya..

Namun, menurut Rozak, idealnya anggota Panwascam tidak diperkenankan berasal dari ASN.

“Namun, jika konteksnya kesekretariatan kita dibantu oleh supporting system dari PNS yang dibutuhkan oleh pihak kami melalui pengajuan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” tuturnya. (Lingkar Network | Muhammad Eko – Koran Lingkar)